Anda Wajib Tahu, Inilah Hukum Makan Tutut atau Keong Sawah Dalam Islam, Ternyata Ada Yang Mengharamkan!

- Selasa, 1 Februari 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi Hukum Makan Tutut Sawah Dalam Islam, Ternyata Ada Yang Mengharamkan! (Istimewa)
Ilustrasi Hukum Makan Tutut Sawah Dalam Islam, Ternyata Ada Yang Mengharamkan! (Istimewa)

PANDEGLANGNEWS.CO.ID, - Bagi para pecinta kuliner, terutama yang doyan mengkonsumsi bekicot atau tutut sawah pastinya muncul pertanyaan apakah Tutut Sawah halal untuk dimakan? 

Belakangan ini, hewan berlendir itu laris manis dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Namun, seiring makin banyaknya orang yang mengonsumsi tutut, muncul pertanyaan bagi umat muslim, yaitu apakah bekicot halal untuk dimakan? 

Perdebatan pun mulai muncul. Sebagian umat muslim meyakini bahwa tutut haram untuk dimakan karena tergolong sebagai hewan yang menjijikkan. 

Baca Juga: ACT Bagikan Ribuan Porsi Makanan Untuk Korban Gempa di Pandeglang

Sikap ini bahkan datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama. 

Mengutip situs resmi NU, seorang ustadz bernama Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan, bahwa memakan bekicot hukumnya haram dalam agama Islam. 

Ini karena bagi orang Arab, hewan tersebut termasuk sebagai hewan yang menjijikkan atau istilahnya mustakhbas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Februari 2022: Cancer, Leo, Virgo, Canser Harus Berhati-Hati Untuk Tidak Mengeluh

Para ulama di Arab pun mengkategorikan tutut atau yang biasa disebut halzun sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Hal ini seperti disebutkan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra:

“Halzun hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri untuk mencari makanan."

"Ketika berada di tempat yang lembut dan basah, maka ia akan membeberkan diri. Dan ketika dia berada di tempat kasar dan kering, maka dia akan masuk ke dalam tempurung karena khawatir sesuatu akan menyakiti tubuhnya."

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 1 Februari 2022: Untuk Pemilik 3 Bintang Aries, Taurus, dan Gemini

"Ketika dia berjalan, maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap menjijikkan.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234)

Referensi inilah yang kemudian dipakai oleh Ustadz Ali Zainal Abidin untuk mengkategorikan tutut sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Bahkan, sekalipun anggapan menjijikkan itu diungkapkan oleh ulama Arab.

Halaman:

Editor: Muhamad Agus Salim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X