Baca Juga: Cegah dan Tangani Stunting, Ini yang Dilakukan Pemkab Pandeglang
Sebelumnya, kasus yang menimpa Doni Salmanan terungkap setelah polisi mendapatkan laporan oleh salah satu korban berinisial RA pada 3 Februari 2022 lalu.
RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Truk Terbakar di Jalan Raya Pandeglang-Serang, Lalu Lintas Macet Panjang
Doni dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Awas! Penipuan Modus Tebar Cek Miliaran Rupiah Marak di Pandeglang
Rocky Gerung ! Insiden Wadas Terdengar Hingga ke Luar Negeri, Polisi Tindas Rakyat: Ini Ulah Ganjar Pranomo
Nyaris Diamuk Massa, Pencuri Sarang Walet di Pasir Putri Diamankan Polisi
Aksi Curang Distributor, Polisi kembali Temukan 1,85 Juta Ton Ditimbun Perusahaan
Mobil Pengangkut Ratusan Miras di Sukaresmi Pandeglang Diamankan Polisi