PANDEGLANGNEWS.CO.ID - Pengakuan supir Vanesha Angel yakni Tubagus Joddy, yang menyatakan bahwa dirinya mengendarai mobil dengan kecepatan 120 Km/jam terpatahkan.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar secara daring pada kamis 27 Januari 2022.
Berdasarkan data 'black box', Joddy ngebut melebihi kecepatan sebelum mengalami kecelakaan.
Baca Juga: Segera Coba ! Resep Rahasia Masak Tutut Bumbu Kuning Super Pedas, Tidak Pahit, dan Bau Amis
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prastyo menyebut Joddy menyadari perbuatannya mengemudikan mobil mendiang Vanessa Angel dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain.
Yaitu memacu mobil Pajero Sport Dakar nopol B 1264 BJU tersebut melebihi batas kecepatan maksimal di jalan tol 80 Km/Jam.
Baca Juga: Dianggap Pemanggilannya Tak Sesuai Prosedur, Edy Mulyadi Mangkir, : Tak Hadiri Panggilan Kepolisan
Selain itu, sopir Vanessa Angel itu juga sempat bermain handphone di KM 555 Tol Jakarta-Surabaya.
"Saat kecelakaan, terdakwa tidak mengerem dan tidak ada bekas rem di lokasi," kata Adi. Kamis 27 Januari 2022.
Artikel Terkait
Kronologi Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami di Jalan Tol
Pesan Cinta Almarhumah Vanessa Angel dan suami untuk Gala, Netizen dibuat Sedih dan Terharu
Viral Sosok Wanita Disebut Reinkarnasi Vanessa Angel
Ayah Vanessa Angel Mimpi Bertemu Mendiang Anaknya, Ada Pesan Khusus yang Disampaikan
Waduh! Doddy Sudrajat Kembali Pertanyakan Barang Milik Vanessa Angel, Begini Tanggapan Faisal
Sempat Dipertanyakan Doddy, Keberadaan Hp Milik Vanessa Angel Terungkap, Haji Faisal: Ini Milik Si Gala Sky